1. Tanggung Jawab
- Terhadap tujuan dan hasilnya
- Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat
2. Keadilan prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja yang menjadi haknya.
3. Otonomi prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya.
eprints.undip.ac.id
Minggu, 06 Juni 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar